Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Rabu, 03 Mei 2023 - 17:35:00 WIB
Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dia merupakan salah satu pengacara Lukas.

Advokat tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus Lukas.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Stefanus Roy Rening. Dia merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe yang diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut