Pengacara Pastikan Dhani Kooperatif
Penetapan Dhani sebagai tersangka juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya, betul," ujar Argo.
Pendiri BTP Network, Jack Lapian melaporkan Dhani ke polisi soal kicauannya di Twitter pada Kamis, 9 November 2017 malam. Jack Lapian tetap melaporkan Dhani meski yang bersangkutan telah meminta maaf sehari sesudah dirinya berkicau atau pada Senin, 6 Maret 2017.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan.
Editor: Zen Teguh