Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan Mantan Ketua KY, Ini Kasusnya
Dia mengaku menemukan kejanggalan atas status mahasiswa ZM di UMS, khususnya di FH. Sebab setelah diteliti, transkip ZM jumlahnya 144 SKS artinya tinggal skripsi, sehingga sangat janggal sekali dalam posisi itu mengajukan pindah.
"Yang saya lihat usia ZM tahun 2009 itu 35 tahun, di UMS tidak mungkin ada mahasiswa yang berusia di atas 30 tahun, karena di UMS itu kebijakan mahasiswanya fresh graduate dari lulusan SMA. UMS itu tidak menerima mahasiswa yang sudah bekerja," katanya.
Dia juga mengaku sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan ZM. "Saya tahu namanya saja dari teman-teman media," ucapnya.
Kasatreskrim AKP Zaenudin mengatakan, telah menerima aduan dari Prof Dr Aidul Fitriciada terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan. "Setelah ini kami akan lakukan lidik. Untuk pasal yang dikenakan oleh terlapor yakni Pasal 263 ayat 1 2 tentang pemalsuan surat,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki