Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 23:17:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (11/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, keyakinan Roy Suryo Cs tak dilakukan penahanan juga dilihat dari kekuasaan saat ini tidak dipegang oleh Jokowi. Dia yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum.

"Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto, saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diwariskan kepada dirinya bahkan saat beliau berkuasa tercoreng arang dengan kasus kriminalisasi yang itu sebenarnya menjadi karakteristik era saudara Joko Widodo," katanya.

Adapun, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). 

Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut