Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:45:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya
Kubu Roy Suryo menilai keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru memperkuat dalil permohonan praperadilan kliennya. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PengacaraRoy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi menilai keterangan ahli hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, justru menguntungkan pihaknya dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gafur mengatakan, meski ahli tersebut dihadirkan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon, pendapat yang disampaikan justru memperkuat dalil yang diajukan pihak pemohon.

"Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi, pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," kata Gafur kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Gafur menambahkan, pendapat ahli didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Karena itu, dia meyakini hakim praperadilan akan mencermati seluruh argumentasi yang disampaikan, termasuk terkait hak seseorang untuk mengajukan ganti rugi apabila penangkapan dan penahanannya tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP yang baru.

"Artinya, permohonan praperadilan ini memang mengikuti ketentuan Pasal 173 KUHAP berlaku. Kemudian, ahli tadi menyatakan perhitungan nilai ganti kerugian itu didasarkan pada PT 92 tahun 2015, yaitu plafonnya adalah minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta, kami menyandarkannya pada itu, yaitu materilnya Rp106 juta, hanya lebih 6 juta, kemudian imaterilnya juga Rp100 juta, tidak melebihi apa yang ditentukan hukum negara," ujarnya.

Dia menyebut, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya juga menyatakan pemohon dapat mengajukan ganti rugi immateriil. Menurut Gafur, pendapat tersebut justru melemahkan argumentasi hukum yang dibangun pihak termohon dalam jawaban maupun duplik.

"Kami melihat arah mata angin dari pembuktian hari ini sudah lebih menguntungkan kami, tinggal bagaimana hakim secara hati nurani, dengan independensinya, prinsip imparsialitasnya, merangkai semua dalil yang kami bangun pada saat surat permohonan praperadilan, replik, termasuk jawaban dan duplik serta ahli yang kami hadirkan dan ahli termohon," ucapnya.

Gafur berharap hakim praperadilan menemukan titik terang terkait nilai ganti rugi dalam gugatan yang diajukan kliennya tersebut.

"Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut