Pengacara Silmy Karim Sebut Dakwaan KPK Kabur, Soroti Dugaan Salin Tempel
Dalam nota perlawanannya, Silmy secara khusus memberi judul 'Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Asing'.
"Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya," kata Silmy.
Dia menegaskan tidak sedang menerima uang dari siapa pun saat itu. Silmy juga membantah melakukan tindakan pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap pihak lain.
"Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun," katanya.
Silmy menilai penyebutan dirinya terjaring OTT merupakan bagian dari kriminalisasi. Dia mengklaim datang sendiri ke gedung KPK untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif.
"Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif," ucap Silmy.
Editor: Aditya Pratama