Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB
Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres
Pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai putusan MA tersebut telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang, menurutnya, mengatur bahwa putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dieksekusi.

"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucap Rullyandi.

Dia juga menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan upaya politik DPR dalam proses pemakzulan. Selain itu, menurutnya, masih terbuka upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat.

"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut