Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB
Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Editor: Rizky Agustian