Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tom Lembong Datangi PN Jaksel, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Selasa, 05 November 2024 - 11:57:00 WIB
Pengacara Tom Lembong Datangi PN Jaksel, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Dia datang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ari.

Tim pengacara menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Pengacara meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Ari menyebut, keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim akan terus berjuang memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong pun langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut