Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!

Kamis, 06 Maret 2025 - 17:28:00 WIB
Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!
Terdakwa Tom Lembong saat memasuki ruang sidang (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi satu rupiah pun. Dia menyebut, jaksa tak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

"Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)

Ari mengaku miris melihat kliennya dikriminalisasi dan keadilannya dirampas.

"Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," katanya.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan ini.

"Tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut