Tom Lembong Melawan usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Ajukan Eksepsi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melawan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi.
"Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Sementara itu, penasihat hukum Tom mengatakan eksepsi siap dibacakan hari ini. Dia menyebut proses penyidikan perkara yang menyeret nama kliennya sudah cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," ucap penasihat hukum Tom Lembong disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Hakim pun menegur pengunjung agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.
"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa," tegur hakim.