Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Pegi Setiawan telah diputuskan bebas setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun, masih terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Frederich Yunadi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024). Dia menjelaskan, praperadilan hanya menyangkut urusan formil yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan tidak menyangkut materi pokok perkara.
"Apakah Pegi ini tidak bersalah menurut hukum? Hingga hari ini belum, tapi penangkapan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hukum," kata Frederich.
Atas dasar itulah, dia berpandangan penyidik masih punya peluang menerbitkan kembali sprindik jika menemukan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Frederich menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya dalam pasal 2 ayat (3).