Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas untuk Negara
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara. Vonis di tingkat banding itu atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Selain itu, hakim menyatakan agar aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah pertimbangan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut untuk eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta oleh hakim untuk dikembalikan.
Adapun aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Kemudian rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Lalu, sebidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Sebidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11. Sebidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.
Lalu satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Breaking News, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Editor: Rizky Agustian