Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ingatkan Kasus Rafael Alun

Sabtu, 07 September 2024 - 07:03:00 WIB
Mahfud MD Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ingatkan Kasus Rafael Alun
Mahfud MD menyoroti dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep. Dia mengingatkan kasus Rafael Alun. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.

Dia mengatakan, publik tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang untuk diklarifikasi. Proses permintaan keterangan itu tergantung pada keputusan KPK.

"Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja," tulis Mahfud dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat Sabtu (7/9/2024).

Menurutnya, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan berstatus pejabat, maka perlu ada yang dikoreksi. Dia mengingatkan banyak koruptor terlacak setelah istri atau anaknya yang bukan pejabat diperiksa.

Mahfud lalu mencontohkan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, Rafael Alun yang berstatus pejabat negara terbukti melakukan korupsi usai sang anak, Mario Dandy Satriyo tepergok bergaya hedon dan flexing serta menganiaya orang lain.

"KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA (Rafael Alun) dipenjarakan," kata dia.

Dia mengkhawatirkan para pejabat negara memanfaatkan keluarga dan anak pejabat negara untuk menerima hadiah dari pemberi gratifikasi jika praktik seperti ini tidak dicegah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut