Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:01:00 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PPM, Ahmad Taufik menjadi 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tinggi menyinggung soal perkara korupsi yang dilakukan dalam situasi darurat. Pasalnya, perusahaan yang dipimpin Taufik dinilai mempersulit pengadaan APD.

"Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat keadaan darurat bencana Nasional, dimana masyarakat dan tenaga medis banyak yang menjadi korban Covid-19, sehingga perlu penanganan yang cepat, mudah dan mempermudah akses. Tetapi Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut dengan tujuan memperkaya diri sendiri," bunyi putusan itu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut