Pengadilan Tinggi Tolak Banding SPRI dan PPWI, Peraturan Dewan Pers Sah Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait kewenangan Dewan Pers menerbitkan peraturan pers. Dengan putusan ini, peraturan yang dibuat Dewan Pers tetap sah berlaku.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding SPRI dan PPWI tertuang dalam putusan nomor 331/PDT/2019/PT DKI, tertanggal 5 Agustus 2019. Majelis Hakim Tinggi PT Jakarta yang diketuai Imam Sungudi menyatakan, seluruh gugatan dua organisasi wartawan tersebut ditolak. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan para pembanding untuk membayar biaya perkara.
Dewan Pers menyatakan, putusan PT Jakarta menegaskan bahwa kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dan membuat peraturan-peraturan pers,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia menegaskan, berdasarkan UU Pers tersebut, Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan merupakan keniscayaan, ada, dan sudah diikuti oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) karena memang diperlukan.