Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Tolak Banding SPRI dan PPWI, Peraturan Dewan Pers Sah Berlaku

Rabu, 11 September 2019 - 16:41:00 WIB
Pengadilan Tinggi Tolak Banding SPRI dan PPWI, Peraturan Dewan Pers Sah Berlaku
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan SPRI dan PPWI terkait kewenangan Dewan Pers. Dengan putusan ini, Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan peraturan pers sebagaimana diatur dalam UU 40/1999. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menggugat Dewan Pers ke pengadilan. Mereka mempersoalkan kewenangan Dewan Pers menerbitkan peraturan Dewan Pers. Gugatan didaftarkan dengan nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.

Dalam gugatannya, SPR dan PPWI mendalilkan bahwa Dewan pers dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan yang mengikat kepada seluruh organisasi/insan pers. Kewenangan itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers. Kalah di Pengadilan Negeri, mereka mengajukan banding.

Dalam putusan banding, SPRI dan PPWI ternyata menganggap mereka yang dimenangkan oleh majelis hakim. Karena itu, disiarkan seolah-olah bahwa Dewan Pers tidak berwenang membuat Standar Kompentensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan. Peraturan itu juga diklaim tidak lagi berlaku.

Hendry menegaskan, informasi yang menyebut Dewan Pers kalah di tingkat banding dipastikan hoaks. Putusan PT DKI Jakarta tegas-tegas menolak banding SPRI dan PPWI. Ini artinya Dewan Pers menang gugatan baik di tingkat pertama (PN) maupun tingkat banding.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Tinggi mengadili pada pokok perkara: Pertama, menolak gugatan gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Menurut Hendry, putusan PT DKI Jakarta ini dengan tegas dan jelas memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UU Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 butir f.

”Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari pembanding (dahulu penggugat),” kata Hendry.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut