Pengadilan Tinggi Tolak Banding SPRI dan PPWI, Peraturan Dewan Pers Sah Berlaku
Untuk diketahui, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menggugat Dewan Pers ke pengadilan. Mereka mempersoalkan kewenangan Dewan Pers menerbitkan peraturan Dewan Pers. Gugatan didaftarkan dengan nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.
Dalam gugatannya, SPR dan PPWI mendalilkan bahwa Dewan pers dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan yang mengikat kepada seluruh organisasi/insan pers. Kewenangan itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers. Kalah di Pengadilan Negeri, mereka mengajukan banding.
Dalam putusan banding, SPRI dan PPWI ternyata menganggap mereka yang dimenangkan oleh majelis hakim. Karena itu, disiarkan seolah-olah bahwa Dewan Pers tidak berwenang membuat Standar Kompentensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan. Peraturan itu juga diklaim tidak lagi berlaku.
Hendry menegaskan, informasi yang menyebut Dewan Pers kalah di tingkat banding dipastikan hoaks. Putusan PT DKI Jakarta tegas-tegas menolak banding SPRI dan PPWI. Ini artinya Dewan Pers menang gugatan baik di tingkat pertama (PN) maupun tingkat banding.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Tinggi mengadili pada pokok perkara: Pertama, menolak gugatan gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Menurut Hendry, putusan PT DKI Jakarta ini dengan tegas dan jelas memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UU Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 butir f.
”Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari pembanding (dahulu penggugat),” kata Hendry.
Editor: Zen Teguh