Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Halim Kalla Adik JK Dicegah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Sofyan Basir

Senin, 01 Juli 2019 - 09:21:00 WIB
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Sofyan Basir
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019) melanjutkan sidang perkara proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sidang tersebut menghadirkan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Sidang dengan terdakwa Sofyan Basir kali ini merupakan yang kedua. Sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya, sidang pukul 10.00 WIB seperti biasa," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Dia mengatakan, agenda persidangan hari ini, yaitu pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa pada sidang pekan lalu. "Acaranya tanggapan atas eksepsi," imbuhnya.

Sofyan Basir didakwa melakukan permufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga memfasilitasi mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.

Jaksa menduga Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut