Pengakuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat DKPP karena Terbukti Asusila
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri diberhentikan dari jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy’ari belum memberikan respons terhadap putusan tersebut. Dia diketahui tidak hadir langsung dalam sidang putusan tersebut, hanya melalui zoom.
Namun, Hasyim Asy'ari sebelumnya pernah mengaku dirugikan atas aduan dugaan kasus asusila PPLN tersebut. Pengaduan tersebut lebih dulu muncul ke publik sebelum sidang di DKPP digelar pada Rabu (22/5/2024) lalu.
"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukum menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan saya. Terus terang merasa dirugikan karena hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangan belum ada," kata Hasyim usai persidangan di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasyim menyebut pokok aduan yang menjadi bahan persidangan telah disampaikan ke publik. Menurutnya asumsi publik seolah-olah dirinya telah diadili atas tuduhan dugaan tindakan asusila terhadap PPLN.
"Di satu sisi sidangnya tertutup, sisi lain pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok perkara tersebut," katanya.
Hasyim juga membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila tersebut.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa, karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim.
"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," katanya.
Diketahui Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan ke DKPP pada 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim oleh perempuan berinisial CAT yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Hasyim diduga telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Soal laporan tersebut, Hasyim saat itu enggan merespons.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Editor: Maria Christina