Pengamat Anggap Penundaan Pengesahan RKUHP Hanya Taktik untuk Meloloskan UU
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, langkah yang dilakukan Jokowi itu dimaknai berbeda Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Dia menyebut, langkah Presiden Jokowi yang meminta DPR menunda RKUHP bisa menjadi suatu taktik untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Kita sudah punya preseden kata menunda itu justru hanya sekadar taktik saja untuk meloloskan Undang-Undang. Jadi, harus diingatkan kata-kata menunda itu taktik untuk meloloskan, justru dengan kata-kata menunda pembahasan UU di-bypass dan substansinya enggak berubah," ujar Ray dalam forum diskusi di wilayah Ciputat, Banten, Minggu (22/9/2019).
Dia menambahkan, asumsi tersebut juga terlihat dari gerakan mahasiswa hampir di seluruh Indonesia yang semakin aktif menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah dan DPR khususnya terkait beberapa revisi UU yang dinilai kontroversi.
"Saya pikir sudah jelas karena sangat tidak masuk akal bagi dua peristiwa (revisi UU KPK dan RKUHP) dengan sangat dipaksakan. Revisi Undang-Undang KPK sekarang dengan otomatis membangkitkan semangat kemarahan publik. Tapi kalau saya pribadi mengatakan hati-hati dengan istilah menunda," tutur Ray.