Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angka Perkawinan Anak Turun jadi 4.150 Pasangan, Kemenag Genjot Program BRUS
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat: Batas Usia Kawin Perempuan Perlu Konsensus Nasional

Senin, 23 April 2018 - 22:07:00 WIB
Pengamat: Batas Usia Kawin Perempuan Perlu Konsensus Nasional
Perkawinan anak (ilustrasi). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Tohadi mengatakan, perlu ada konsensus nasional mengenai batas usia kawin bagi perempuan sebelum dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Dalam konsensus nasional itu perlu dibicarakan dan disepakati, misalnya batas usia kawin merujuk pada ketentuan UU Perkawinan atau UU Perlindungan Anak?” ujar Tohadi di Jakarta, Senin (23/4/2018).

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya memberi pengertian bahwa yang disebut anak adalah seseorang sejak masih dalam kandungan sampai sebelum 18 tahun. Selain itu, dalam UU tersebut ada pula ketentuan yang mewajibkan dan memberi tanggung jawab kepada orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Sementara, dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur batas usia kawin yang dibolehkan bagi perempuan adalah 16 tahun. Menurut Tohadi, jika dilihat dari aspek perkawinan, jelas UU Perkawinan memiliki posisi sebagai UU khusus yang mengalahkan UU umum, yaitu UU Perlindungan Anak.

Sebaliknya, jika dilihat dari aspek pengaturan anak, maka UU Perlindungan Anak yang memiliki posisi sebagai UU khusus sehingga mengalahkan ketentuan UU Perkawinan. “Karena itu, perlu dilakukan konsensus nasional di antara pembentuk UU dengan tokoh dan ormas keagamaan,” ucap Tohadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut