Pengamat: Batas Usia Kawin Perempuan Perlu Konsensus Nasional
Selain itu, kata dia, perlu dipastikan jika memang akan dilakukan perubahan batas usia kawin pada UU Perkawinan atau melalui penerbitan perppu, harus ada jaminan tidak mengubah ketentuan lain dalam UU Perkawinan yang jelas-jelas ditolak oleh umat beragama. “Seperti keinginan untuk mengatur perkawinan beda agama atau perkawinan campuran yang sebelumnya tidak dikabulkan oleh MK, apalagi perkawinan sesama jenis,” tuturnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, pada Sabtu 21 April 2018 menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perppu mengenai batas usia kawin yang akan mengubah batas usia kawin 16 tahun untuk perempuan menjadi 18 tahun.
Menurut dia, perppu tersebut diperlukan untuk mengatasi masalah tingginya angka perkawinan anak yang menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan menurunkan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil