Pengamat Intelijen: #2019GantiPresiden Diduga Kampanye di Luar Jadwal
JAKARTA, iNews.id - Gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan dari sejumlah pihak di berbagai daerah. Di Batam dan Pekanbaru, gerakan yang dipimpin oleh aktivis Neno Warisman itu ditentang sekelompok orang.
Peristiwa sama terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Massa yang menolak gerakan serupa bahkan menggelar aksi turun ke jalan, Minggu (26/8/2018). Sebelumnya, gerakan itu juga dilarang untuk digelar oleh kepolisian.
Pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, pada prinsipnya kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, dia menegaskan, kebebasan tersebut harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU 9/1998, PP 60/2017 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat dan pemberitahuan kegiatan politik.
Peraturan perundang-undangan itu jelas menyatakan, setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin kepolisian.