Pengamat Intelijen: #2019GantiPresiden Diduga Kampanye di Luar Jadwal
Susaningtyas NH Kertopati. (dok. pribadi).
Menurut Nuning, di lapangan gerakan ini menyerang kebijakan dan membagikan brosur untuk tidak memilih petahana. Ini sama saja dengan mengarahkan untuk memikih paslon lain. Dalam demokrasi, hal ini tentunya diperbolehkan. Namun, jika sudah masuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.
Nuning menilai, Pasal 492, UU No 7/2017 tentang pemilu, tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Nuning berharap, tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi seolah-olah menganggap bahwa aparat kemanan tidak netral.
Nuning sekaligus mendorong Bawaslu untuk mengkaji unsur pelanggaran pemilu dalam gerakan tersebut.
Editor: Zen Teguh