Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susaningtyas Kertopati Puji Ganjar di Debat Capres: Kemandirian Produksi Alutsista Jadi Elemen Vital
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Intelijen: #2019GantiPresiden Diduga Kampanye di Luar Jadwal

Senin, 27 Agustus 2018 - 14:46:00 WIB
Pengamat Intelijen: #2019GantiPresiden Diduga Kampanye di Luar Jadwal
Polisi berupaya membubarkan massa gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin).
Advertisement . Scroll to see content

Susaningtyas NH Kertopati. (dok. pribadi).

Menurut Nuning, di lapangan gerakan ini menyerang kebijakan dan membagikan brosur untuk tidak memilih petahana. Ini sama saja dengan mengarahkan untuk memikih paslon lain. Dalam demokrasi, hal ini tentunya diperbolehkan. Namun, jika sudah masuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.

Nuning menilai, Pasal 492, UU No 7/2017 tentang pemilu, tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Nuning berharap, tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi seolah-olah menganggap bahwa aparat kemanan tidak netral.

Nuning sekaligus mendorong Bawaslu untuk mengkaji unsur pelanggaran pemilu dalam gerakan tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut