Pengamat Soroti Putusan MA Didesain untuk Loloskan Kaesang: Pertaruhkan Kepercayaan Publik
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Dia menilai putusan itu didesain untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 sekaligus mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap MA.
Herdiansyah mengatakan putusan MA itu membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres. Putusan itu akhirnya membuat Gibran Rakabuming Raka melenggang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 meski usianya belum genap 40 tahun.
"Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, menggelar karpet merah untuk berkontestasi dalam politik elektoral, pilpres dan pilkada. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya karena secara formil diputuskan hanya dalam waktu tiga hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal," kata Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Herdiansyah meyakini putusan MA itu memang ditujukan untuk Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono.
"Persis (ditujukan untuk Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu untuk Kaesang," kata Herdiansyah.