Penganiayaan Petugas KPK, Polisi Periksa 3 Saksi dan Sita CCTV
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengusut perkara kasus penganiayaan terhadap dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh oknum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya saat ini telah memeriksa tiga saksi terkait kasus tersebut. Ketiga orang itu adalah petugas keamanan yang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. “Sesuai dengan apa yang dilakukan oleh penyidik, pertama, tiga sekuriti di TKP (tempat kejadian perkara) sudah diperiksa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Dia mengatakan, polisi telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terdapat di hotel itu untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Dia berharap rekaman CCTV itu dapat menggambarkan kronologi peristiwa yang sebenarnya.
“Penyidik sudah menyita CCTV, sedang dibungkus akan segera kami kirim ke Labfor. Jadi, yang melihat dan mengnalisis adalah Labfor,” kata dia.
Dua petugas KPK dikeroyok saat melakukan pengecekan informasi terkait indikasi tindak pidana korupsi oleh pejabat negara di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam. Namun, pengintaian tersebut malah berujung penganiayaan terhadap kedua pegawai lembaga antirasuah itu.
Akibat kejadian itu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono mengalami beberapa luka di bagian wajah. Korban lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) atau sehari sesudah peristiwa penganiayaan tersebut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil