Pengelola Parkir Kalijodo Sebut Tak Ada Pungli, Kendaraan Lewat Tak Dimintai Uang
JAKARTA, iNews.id - Tokoh masyarakat Kecamatan Penjaringan Daeng Jamal menepis pernyataan warga yang mengaku dikenai pungutan liar (pungli) saat melintas di Jalan Kepanduan II seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Tarif diminta untuk kendaraan yang parkir, bukan warga yang lewat.
Hal tersebut disampaikan Jamal ketika ditemui di kawasan Pos Polisi Sub Sektor Teluk Intan, Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).
"Jadi, itu sebagai akses jalan melintas orang sebagai alternatif ketika macet di mana-mana dan itu orang hanya melewat saja. Tidak dikenakan biaya parkir, tidak ada sejarah orang melintas itu bayar," ujar Jamal.
Ia menyebutkan kendaraan yang dikenakan biaya retribusi parkir apabila memang parkir di sisi kiri Jalan Kepanduan II yang berdekatan dengan dinding pembatas turap Kali Angke.
"Jadi, saya pastikan tidak ada orang sekedar melintas bayar, terkecuali dia parkir di sisi kiri, di area parkir yang sudah ditentukan oleh gubernur karena sesuai pergubnya. Kalau akses jalannya itu tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali," jelas Jamal.