Pengelola Parkir Kalijodo Sebut Tak Ada Pungli, Kendaraan Lewat Tak Dimintai Uang
Jamal menjelaskan area Jalan Kepanduan II memang dapat dilintasi secara gratis khususnya untuk kendaraan yang dari Jalan Pangeran Tubagus Angke hendak menuju ke Jalan Teluk Gong Raya.
"Aturan parkir itu yang membuat UPT parkir sendiri atas atensi gubernur pada saat itu maka itu jalan ada Pergubnya, jadi bukan parkir liar, dan itu bukan jalan umum sepenuhnya, itu sebagian jalan alternatif masyarakat tidak berbayar, sebagian untuk area parkir pengunjung taman RTH Kalijodo," kata Jamal.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungli di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Kalijodo.
Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq