Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Jakpus, Diduga ODGJ
Advertisement . Scroll to see content

Pengelola Parkir Kalijodo Sebut Tak Ada Pungli, Kendaraan Lewat Tak Dimintai Uang

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:18:00 WIB
Pengelola Parkir Kalijodo Sebut Tak Ada Pungli, Kendaraan Lewat Tak Dimintai Uang
RPTRA Kalijodo dihebohkan dengan temuan pungli ( Foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tokoh masyarakat Kecamatan Penjaringan Daeng Jamal menepis pernyataan warga yang mengaku dikenai pungutan liar (pungli) saat melintas di Jalan Kepanduan II seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Tarif diminta untuk kendaraan yang parkir, bukan warga yang lewat.

Hal tersebut disampaikan Jamal ketika ditemui di kawasan Pos Polisi Sub Sektor Teluk Intan, Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

"Jadi, itu sebagai akses jalan melintas orang sebagai alternatif ketika macet di mana-mana dan itu orang hanya melewat saja. Tidak dikenakan biaya parkir, tidak ada sejarah orang melintas itu bayar," ujar Jamal.

Ia menyebutkan kendaraan yang dikenakan biaya retribusi parkir apabila memang parkir di sisi kiri Jalan Kepanduan II yang berdekatan dengan dinding pembatas turap Kali Angke.

"Jadi, saya pastikan tidak ada orang sekedar melintas bayar, terkecuali dia parkir di sisi kiri, di area parkir yang sudah ditentukan oleh gubernur karena sesuai pergubnya. Kalau akses jalannya itu tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali," jelas Jamal.

Jamal menjelaskan area Jalan Kepanduan II memang dapat dilintasi secara gratis khususnya untuk kendaraan yang dari Jalan Pangeran Tubagus Angke hendak menuju ke Jalan Teluk Gong Raya.

"Aturan parkir itu yang membuat UPT parkir sendiri atas atensi gubernur pada saat itu maka itu jalan ada Pergubnya, jadi bukan parkir liar, dan itu bukan jalan umum sepenuhnya, itu sebagian jalan alternatif masyarakat tidak berbayar, sebagian untuk area parkir pengunjung taman RTH Kalijodo," kata Jamal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungli di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Kalijodo.

Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil.

Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut