Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

Rabu, 29 Mei 2019 - 07:01:00 WIB
Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan
Lembaga antirasuah, KPK. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan. Namun siapa tersangka dalam perkara tersebut, tidak disebutkan.

"Ya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Meski sudah masuk dalam tahap penyidijan, Alex enggen menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dalam pengembangan kasus BLBI.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut