Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan. Namun siapa tersangka dalam perkara tersebut, tidak disebutkan.
"Ya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Meski sudah masuk dalam tahap penyidijan, Alex enggen menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dalam pengembangan kasus BLBI.
Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.