Jalur Afirmasi Prioritas I
- -Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
- -Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
- -Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
- -Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD
Jalur Afirmasi Prioritas II
- -Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
- -Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
- -Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan
- -Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.
Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi. Sudah jelaskan jalur afirmasi adalah jalur untuk penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah saja? Semoga menambah wawasan kamu ya!
Baca Juga
Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 dan Jadwalnya untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Editor: Puti Aini Yasmin