Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara

Kamis, 13 November 2025 - 15:01:00 WIB
Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang. Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. 

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru. Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut