Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Andhika Dharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi

Senin, 02 November 2026 - 20:34:00 WIB
Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution Anggota (Foto: Dok Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

Maneger Nasution
Anggota Ombudsman RI

PENEGAKAN hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara memang berwenang melakukan tindakan paksa untuk mengungkap tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan berdasarkan hukum.

Prinsip ini menjadi semakin penting ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pesantren, sebuah institusi pendidikan keagamaan yang menjadi tempat menimba ilmu, membina akhlak, memperkuat spiritualitas, dan membentuk karakter generasi muda.

Hal inilah yang patut menjadi perhatian publik menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Brimob sekitar pukul 03.20 WIB tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Polisi sedang mencari seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, cara aparat melakukan penggeledahan menuai sorotan. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan pihak pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10–16 tahun serta para ustazah.

Selain itu, muncul persoalan mengenai penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta. Komnas HAM meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan mendorong pemulihan psikologis bagi para penghuni yang terdampak. Polri juga menyatakan akan mendalami keluhan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal.

Perlu dipahami, peristiwa ini tidak boleh direduksi menjadi persoalan antara polisi dan pengelola pesantren. Kita tidak sedang membenarkan tindakan kriminal ataupun menempatkan pesantren sebagai lembaga yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak orang lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pesantren Bukan Sekadar Objek Penegakan Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas mengakui pesantren sebagai lembaga yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini penting karena pesantren memiliki kontribusi historis dan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moralitas masyarakat, serta menjaga kehidupan keagamaan di Indonesia.

Pesantren merupakan ekosistem pendidikan yang memiliki tradisi keilmuan, tata kehidupan, hubungan guru dan murid, serta praktik keagamaan yang membentuk kepribadian peserta didiknya. Pesantren bukan sekadar bangunan tempat berkumpulnya santri dan pengasuh. Di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang menghafal Al-Qur'an, mempelajari ilmu agama, menjalankan ibadah, dan membangun masa depan.

Karena itu, setiap tindakan aparat di lingkungan pesantren semestinya memperhitungkan karakteristik tersebut. Penggeledahan pada dini hari, dugaan intimidasi terhadap santriwati, serta penggunaan kekuatan yang dipersoalkan publik harus diuji bukan hanya dari aspek teknis kepolisian, tetapi juga dari aspek perlindungan terhadap kehidupan pendidikan keagamaan.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28C ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri, sedangkan Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pesantren merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin kebebasan beragama dan hak atas pendidikan bagi warga negara.

Menguji Kewenangan Aparat

Dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, peristiwa ini perlu diuji melalui sejumlah bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Setidaknya terdapat enam bentuk yang relevan untuk diperhatikan.

Pertama, penyimpangan prosedur. Penggeledahan pesantren harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Persyaratan penggeledahan dan penyitaan tidak boleh diabaikan dengan alasan kepentingan penyidikan. Penggunaan kewenangan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak juga menuntut kehati-hatian dan pendekatan yang proporsional. Prosedur hukum harus menjamin agar kegiatan pendidikan dan keamanan santri tidak dikorbankan.

Kedua, penyalahgunaan wewenang. Kewenangan aparat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat tindak pidana tidak boleh berkembang menjadi tindakan intimidatif terhadap seluruh penghuni pesantren. Santri tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang patut dicurigai hanya karena berada di lingkungan tempat seseorang yang sedang dicari aparat.

Ketiga, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak. Apabila dugaan intimidasi terhadap santriwati dan tindakan yang menimbulkan trauma terbukti, hal tersebut harus dilihat sebagai persoalan perlindungan anak sekaligus pengabaian tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman.

Keempat, tidak patut. Dugaan pembentakan, ancaman senjata, dan perlakuan yang merendahkan martabat santri, apabila terbukti, tidak mencerminkan etika aparat yang bertugas melindungi masyarakat. Ketegasan aparat tidak identik dengan kekerasan. Penegakan hukum harus tetap menghormati nilai kemanusiaan dan martabat lembaga pendidikan.

Kelima, tidak kompeten. Penggeledahan di lingkungan pesantren membutuhkan sensitivitas sosial, keagamaan, dan pendidikan. Aparat harus memahami karakteristik pesantren, termasuk keberadaan santri perempuan, anak-anak, pengasuh, dan aktivitas keagamaan. Ketidakmampuan memahami konteks tersebut berpotensi melahirkan tindakan yang tidak profesional dan tidak proporsional.

Keenam, perbuatan melawan hukum. Apabila penggeledahan, penyitaan, atau perlakuan terhadap penghuni pesantren terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Pesantren tidak kebal hukum, tetapi penghuni pesantren juga tidak kehilangan hak atas perlindungan hukum.

Jangan Korbankan Santri atas Nama Penegakan Hukum

Kekhawatiran utama pihak pesantren adalah dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak di lingkungan tersebut. Santri yang seharusnya memperoleh ketenangan dalam belajar dan beribadah justru berpotensi mengalami ketakutan akibat tindakan aparat negara.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus menjadi rujukan penting. Anak memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak tersebut.

Jangan sampai santri mengalami trauma terhadap aparat, kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan, bahkan terganggu proses belajar dan pengembangan spiritualnya. Pendidikan agama tidak hanya menyampaikan pengetahuan tentang ajaran Islam, tetapi juga membentuk karakter, ketenangan batin, dan kesadaran moral. Lingkungan pendidikan yang dipenuhi ketakutan tentu bertentangan dengan tujuan tersebut.

Karena itu, pemulihan psikologis bagi santriwati dan penghuni pesantren yang terdampak harus menjadi perhatian serius. Pemeriksaan terhadap tindakan aparat juga perlu dilakukan secara transparan, termasuk dengan memeriksa legalitas penggeledahan dan penyitaan, penggunaan kekuatan, serta perlakuan terhadap penghuni pesantren.

Marwah Pesantren dan Akuntabilitas Negara

Peristiwa di Sukoharjo harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penggunaan kewenangan aparat. Propam perlu memeriksa secara objektif, sementara pengawasan eksternal harus memastikan proses evaluasi tidak berhenti pada pertanggungjawaban internal. Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait juga perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.

Polri perlu mengevaluasi standar operasional penggeledahan di lingkungan pendidikan, terutama lembaga pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta ukuran proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika pesantren menghadapi persoalan hukum. Negara harus hadir dalam perlindungan, pembinaan, dan penguatan kualitas pendidikan pesantren. Pengakuan terhadap pesantren melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai pengakuan normatif saja.

Pesantren bukan wilayah tanpa hukum. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh menjadikan pesantren sebagai ruang hampa, ruang tanpa perlindungan. Aparat boleh memasuki pesantren untuk kepentingan hukum, tetapi tidak boleh kehilangan penghormatan terhadap nilai pendidikan, agama, dan kemanusiaan yang hidup di dalamnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut