Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

Penggerak Pelajar Demo Omnibus Law Ditangkap, Kini Jadi 7 Orang

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:21:00 WIB
Penggerak Pelajar Demo Omnibus Law Ditangkap, Kini Jadi 7 Orang
Ilustrasi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Berlapis

Ferdy belum dapat merinci kronologi penangkapan para terduga pelaku. Ketujuh orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," ujar Ferdy.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut