Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:57:00 WIB
Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan dua tersangka ujaran kebencian terkait hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Dok Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama. 

"Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dasar penyidikan perkara tersebut yakni laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul. 

Sebelumnya, penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut