Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
"Nah itu kalau kita sandingkan dengan undang-undang itu gak ketemu. Terus ada yang bilang, itu kan sederajat. Ada kata-kata sederajat itu. Karena pasal itu gak mungkin disebut semua SMA alias STM, mah yang dimaksud sederajat itu sekolah STM atau bahkan mungkin paket C, setara itu sederajat, di Indonesia loh," ucap Subhan.
"Orang bilang katanya, kalau ini yang berlaku di Indonesia. Iya, sekolah-sekolah yang disebut oleh pasal itu adalah sekolahan yang diadakan berdasarkan hukum Indonesia. Coba teman-teman ayo kita yang jeli," tuturnya.
Selain berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim, dia juga meminta Gibran membayar kerugian kepadanya dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Tapi untuk yang immaterial, kenapa saya minta Rp125 triliun, itu makanya saya minta untuk disetorkan kepada negara saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara," kata dia.
Editor: Aditya Pratama