Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," katanya.
Berikut daftar jalan tol yang diberlakukan pembatasan:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.
2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta:
* Cawang-Tomang-Pluit
* Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi;
- Ciawi-Cigombong-Cibadak;
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
- Jakarta-Cikampek.