Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Kamis, 04 Desember 2025 - 07:04:00 WIB
Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Pembatasan kendaraan angkutan barang periode Nataru di jalan tol diberlakukan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026  hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," katanya.

Berikut daftar jalan tol yang diberlakukan pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak. 

3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta:
* Cawang-Tomang-Pluit
* Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi;
- Ciawi-Cigombong-Cibadak;
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
- Jakarta-Cikampek. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut