Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Kamis, 04 Desember 2025 - 07:04:00 WIB
Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Pembatasan kendaraan angkutan barang periode Nataru di jalan tol diberlakukan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

2. Riau :
- Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi; dan
- Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatera Barat.

3. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
- Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
- Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.

4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
- Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
- Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

6. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
- Serang - Pandeglang - Labuhan. 

7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut