Pengusaha Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penetapan dilakukan usai gelar perkara Bareskrim.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Gelar perkara yang dilakukan hari ini juga turut dihadiri sejumlah perwakilan jajaran Mabes Polri lainnya.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ujar Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api
Pihaknya menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Editor: Reza Fajri