Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:46:00 WIB
Kasus ini bermula pada 2017, saat itu PT Kings Property berencana menanamkan modalnya di Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Sutikno kemudian menugaskan anak buahnya Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait untuk rencana pembebasan lahan.
Sutikno pun memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Faieq Hidayat