Penjelasan Baleg DPR soal Peluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset
Kamis, 04 September 2025 - 12:22:00 WIB
        
    
                
                Menurutnya, DPR tidak bisa langsung mengambil alih usulan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, parlemen harus membuat draft rancangan undang-undang terlebih dahulu.
"Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, RDPU, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun," ucapnya.
"Tetapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029, itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja, yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu saja," ujar Sturman.
Editor: Aditya Pratama