Dirjen Bea Cukai: Proses Pemecatan Andhi Pramono dari ASN dalam Proses
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan itu, disampaukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kemenkeu, Askolani. Meski demikian, Askolani tidak merinci dengan pasti waktu yang dibutuhkan dalam proses pemecatan tersebut dan kapan Andhi Pramono akan melepas status ASN Kemenkeu.
"Saat ini sedang proses (pemecatan ASN)," ujar Askolani di Gedung B Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Minggu (28/5/2023).
Menurut dia, proses terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Askolani juga menepis tudingan terkait perbedaan waktu proses pemecatan antara eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan Rafael Alun Trisambodo yang juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses terus berjalan. KPK sedang memproses dan kami mengikuti proses tersebut, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN," kata Askolani.