Penjelasan Ketua SC Kongres PAN soal Zulkifli Hasan Diseret Kasus Alih Fungsi Hutan
JAKARTA, iNews.id - Kasus suap alih fungsi hutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak memengaruhi upaya Zulkifli Hasan kembali maju sebagai bakal calon ketua umum. Dalam kasus tersebut KPK beberapakali memanggil Zulkifli Hasan untuk dimintai keterangan.
Ketua Steering Committee (SC) Kongres V PAN Eddy Soeparno mengatakan, Zulkifli Hasan telah memberikan penjelasan kepada kader PAN seputar kasus yang tengah berjalan di KPK itu.
"Saya kira kader-kader PAN cerdas mampu mencerna informasi sejernih-jernihnya," ujar Eddy di Kantor DPP PAN Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.
Menurutnya kader PAN mampu memilah informasi dengan baik dan tidak mudah terpengaruh dengan kasus yang mengaitkan Zulkifli Hasan. Dia menilai penetapan tersangka menjadi kewenangan KPK selaku lembaga penegak hukum.
BACA JUGA:
KPK Panggil Zulkifli Hasan terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau
Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
"Kita ikuti proses, saya yakin siapa yang maju (calon ketua umum PAN) itu putra putri terbaik PAN," ucapnya.
Diketahui, KPK memanggil Zulkifli Hasan dalam kasus tersebut terkait posisi saat menabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Kemudian, dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Editor: Kurnia Illahi