Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Cerita Bank Bingung Terima Guyuran Rp200 Triliun: Hanya Sanggup Serap Rp7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Menkeu Purbaya soal Jangka Waktu Penempatan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank

Senin, 15 September 2025 - 15:54:00 WIB
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Jangka Waktu Penempatan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank Himbara wajib dialirkan untuk penyaluran kredit. Hal ini dilakukan demi mendukung pertumbuhan sektor riil.

Purbaya melarang keras alokasi dana yang ke bank-bank tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Larangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9).
KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS)

Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut