Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi Takdir Ini

Jumat, 27 September 2019 - 11:40:00 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi Takdir Ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum) terkait kasus dana hibah Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Dalam kasus ini mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama Asisten Pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019.

Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut