Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Bawa Dokumen Hibah KONI

Kamis, 24 Januari 2019 - 10:48:00 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Bawa Dokumen Hibah KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/1/2019). Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB didampingi oleh Sesmenpora Gatot S Dewo Broto.

“Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat. Nanti saya akan sampaikan. Terima kasih,” kata Imam Nahrawi di KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia berjanji akan mengikuti proses pemeriksaan yang akan dilakukan KPK. Kendati demikian, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik.

“Saya belum tahu. Nanti saya akan ikuti proses yang ada di dalam. Nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK,” ujar dia.

Imam menuturkan, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali. Dia juga mengungkapkan sudah membawa sejumlah data yang telah disiapkan terkait perkara dugaan suap hibah KONI


"Ya, (bawa) data yang perlulah, data yang perlu,” ucap Imam Nahrawi sembari masuk gedung KPK.

Petugas KPK sebelumnya sempat menggeledah ruang kerja Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pencairan dana hibah untuk KONI.

Kelima tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut