Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Bawa Alquran
Senin, 13 Mei 2019 - 19:37:00 WIB
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan sebagai terasangka sesaui dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan atas keamanan negara.
Pada 26 April lalu, Eggi juga sempat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ketika itu, dia dicecar 116 pertanyaan oleh penyidik.
Editor: Ahmad Islamy Jamil