Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Doni Salmanan 

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:40:00 WIB
Penuhi Panggilan, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Doni Salmanan 
Penyanyi Rizky Febian menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut