Penumpang yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Lalui 3 Posko Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id – Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa (26/5/2020) mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pergub itu berisi pembatasan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Pergub tersebut juga mensyaratkan setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat tersebut dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, 3 posko pemeriksaan itu merupakan hasil pembahasan dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta hari ini.
Ke-3 posko tersebut yaitu pertama, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
Calon Penumpang di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta Antre Berdekatan Meski Pakai Masker
Posko ke-2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.