Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) memang membuka ruang bagi anggota Polri dan TNI menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN membatasi jabatan mana yang boleh diisi anggota Polri maupun TNI.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, merujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, diatur bahwa anggota Polri atau TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Jabatan dimaksud, yang ada pada instansi pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada instansi daerah.
"Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi yang diperuntukan pegawai ASN bisa diisi anggota Polri atau TNI. Ada ketentuan hukum yang mengaturnya," ujar Said kepada iNews.id, Minggu (28/1/2018).
Dia menyebutkan, instansi pusat yang bisa diisi oleh anggota kepolisian dan TNI yaitu kementerian, lembaga non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Namun, penempatan pada instansi pusat tidak bisa dilakukan berdasarkan subjektif mendagri.
Menurutnya, ada asas kepatutan yang harus diperhatikan. "Kalau pada instansi pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada instansi daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN," ucapnya.
Dia menambahkan, pengertian instansi daerah itu perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Dia menambahkan, untuk menduduki jabatan setingkat sekretaris daerah saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika anggota Polri dan TNI ditunjuk sebagai pj gubernur.
"Itukan tidak masuk akal. Kalau sebelumnya ada perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai penjabat gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dulu kondisinya. Pertama, bisa saja status perwira itu sudah tidak aktif lagi alias sudah purnawirawan," katanya.
Dua jenderal polisi yang rencananya ditunjuk mendagri sebeagai pj gubernur, yaitu Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin. Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan TNI serta Menko Polhukam terkait pj gubernur yang dibutuhkan di daerah tertentu. Menurutnya, pejabat TNI atau Polri yang berpangkat setara eselon I bisa menjadi pj gubernur, termasuk di instansi lain, seperti di kejaksaan, yang juga memungkinkan.
Editor: Kurnia Illahi